Pendaftaran Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat,dalam
waktu beberapa bulan terakhir.
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK
ini diperkirakan akan mulai
berlangsung pada Februari 2019.
Dibukanya PPPK ini
menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak
dapat
menjadi PNS karena berbagai faktor."Oleh
karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di
dalamnya eks tenaga
honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS,"
jelas Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari
Menpan.go.id. Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara
sama dengan PNS.Semua
hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban
yang sama dengan PNS. Perbedannya
hanyalah PPPK tidak
mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.
"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun,
tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.nKepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama
ini adalah pendaftaran tahap awal.
Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran
tentang PPPK,
mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.
Ulasan
ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai
dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah
Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Selain
2 (dua) jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi
oleh PPPK.
2.
Batas Usia Pelamar
Warga
Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar
seleksi PPPK,
serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
Batas usia PPPK menurut
Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Penerimaan
PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan
sosial kultural
pelamar. Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas
dan
moralitasnya,
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal
38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK
juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak
memperoleh pensiun.
Jaminan
perlindungan yang diperoleh PPPK adalah
jaminan hari tua, kesehatan, jaminan
kecelakaan
kerja, kematian dan bantuan hukum.
Ada
4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu
cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti
tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang
dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan
paling lama 3 bulan.
0 comments:
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*rn*grafi, Psik*trop*ka,H*ck,J*di dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!