Saturday, August 3, 2019

QANUN BENDERA DAN LAMBANG ACEH DIBATALKAN MENDAGRI SIAPA YANG SALAH


Qanun Bendera dan Lambang Aceh Dibatalkan Mendagri, DPRA: Itu Bentuk Pengkhianatan Terhadap Rakyat dan Perdamaian Aceh
Aceh Review- Aturan penggunaan bendera dan lambang Aceh, hingga kini masih menuai polemik antara pemerintah pusat dan Aceh. Sebelumnya Qanun tentang bendera dan lambang Aceh tersebut telah disahkan sejak 2013. Setelah itu, polemik dengan pemerintah pusat terus terjadi, terutama terkait bandera yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka. Ditambah lagi sekarang telah beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dan Langsung mendapat respon dari DPRA.


Previous Post
Next Post

"Lahir di Lhokseumawe, lulus dari Jurusan Teknik Informatika dengan gelar Bachelor of Science (BSc or BS)/Sarjana Komputer(S.Kom).Mencoba belajar menjadi seorang Blogger amatiran "..

Related Posts

0 comments:

Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*rn*grafi, Psik*trop*ka,H*ck,J*di dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!