Saturday, November 24, 2018

Peringati Hari Guru, Aturan Kemenpan Jadi Momok Menyedihkan Bagi Guru Honorer K2

Perayaan Hari Guru Nasional akan jatuh pada esok hari, Minggu (25/11/2018)

Perayaan yang setiap tahun diperingati menjadi momentum untuk mengingat jasa para guru terhadap anak-anak Indonesia.
Guru menadapat julukan sebagai pahlawan tanpa jasa karena di pundak merekalah masa depan bangsa ditentukan dengan mendidik anak-anak pewaris masa depan bangsa.

Peringatan Hari Guru juga harusnya menjadi momentum pemerintah untuk memperhatikan nasib dan masa depan para guru.
Guru memang dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer.
Untuk PNS dan honorer, pemerintah terus memperhatikan kinerja mereka sambil memberikan regulasi sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS.

Namun, baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan baru.
Kemenpan RB mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang isinya mengatur batas usia bagi peserta yang mengikuti CPNS 2018.
Peraturan ini menjadi duri dalam daging bagi sebagian peserta pegawai honorer K2.

Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.


Previous Post
Next Post

"Lahir di Lhokseumawe, lulus dari Jurusan Teknik Informatika dengan gelar Bachelor of Science (BSc or BS)/Sarjana Komputer(S.Kom).Mencoba belajar menjadi seorang Blogger amatiran "..

Related Posts

0 comments:

Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*rn*grafi, Psik*trop*ka,H*ck,J*di dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!