Perayaan Hari Guru Nasional akan
jatuh pada esok hari, Minggu (25/11/2018)
Perayaan
yang setiap tahun diperingati menjadi momentum untuk mengingat jasa para guru
terhadap anak-anak Indonesia.
Guru
menadapat julukan sebagai pahlawan tanpa jasa karena di pundak merekalah masa
depan bangsa ditentukan dengan mendidik anak-anak pewaris masa depan bangsa.
Peringatan Hari Guru juga harusnya menjadi momentum pemerintah untuk memperhatikan nasib dan masa depan para guru.
Guru
memang dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan honorer.
Untuk
PNS dan honorer, pemerintah terus memperhatikan kinerja mereka sambil memberikan
regulasi sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS.
Namun, baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan baru.
Kemenpan
RB mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang isinya mengatur batas
usia bagi peserta yang mengikuti CPNS 2018.
Peraturan
ini menjadi duri dalam daging bagi sebagian peserta pegawai honorer K2.
Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
0 comments:
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*rn*grafi, Psik*trop*ka,H*ck,J*di dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!