KONSEP DAN PERANAN HYGIENE DAN SANITASI HOTEL
Artikel Kesehatan Konsep Dan Peranan Hygienie,Sanitasi Hotel.Hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan
menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada
orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah
yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus
1.1. Pengertian Hotel
Hotel merupakan suatu industri
atau usaha jasa yang dikelola secara komersial. Artinya dalam menyediakan jasa
yang biasa juga dsebut sebagai “product” kepada calon konsumen dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Produk jasa yang disediakan
hotel umumnya terdiri dari dua bentuk yaitu :
1. Produk nyata (Tangible Product) yang meliputi fasilitas hotel
seperti kamar tidur, restoran, bar, swimming poll, coffee shop, binatu/loundry
dan lain sebagainya
2. Produk tidak nyata (Intangible Product) yang meliputi pelayanan
jasa seperti layanan makanan dan minuman, layanan kebersihan kamar, layanan
kantor depan dan lain sebagainya. Tangible product lebih menekankan kepada
penyediaan sarana dan prasarana pendukung (fasilitas fisik hotel), sedang
Intangible product lebih menekankan pada penyelenggaraan layanan jasa yang
dilakukan oleh petugas-petugas atau pegawai hotel kepada tamu.
Terkait hal tersebut di atas,
Soekadijo (1995:92) mengemukakan bahwa untuk melaksanakan pemberian jasa yang demikian
itu hotel menyediakan fasilitas -fasilitas dan pelayanan-pelayanan yang
pokok-pokoknya berupa :
1. Tempat untuk beristirahat dan kamar tidur,
2. Tempat dan ruangan untuk makan dan minum; restoran, bar dan coffee
shop.
3. Toilet dan kamar mandi
4. pelayanan umum untuk memenuhi segala macam kebutuhan lain dari
para tamu
Hotel sebagai suatu usaha jasa
merupakan sarana pendukung kegiatan pariwisata, dimana pengelolaannya dilakukan
secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki
kompetensi/keterampilan baik dalam bidang perhotelan. Dengan keterlibatan hotel
sebagai sarana pendukung pariwisata ini diharapkan dapat membuka dan memperluas
lapangan kerja bagi masyarakat.
Sejalan dengan uraian tersebut,
Spillane (1994:135) mengemukakan bahwa : Pembinaan produk wisata merupakan
usaha terus menerus untuk meningkatkan mutu maupun pelayanan dari berbagai
unsur produk wisata itu, misalnya jasa penginapan, jasa angkutan wisata, jasa
hiburan, makanan, jasa tur dan sebagainya. Pembinaan tersebut dapat berupa
berbagai kombinasi usaha-usaha seperti pendidikan dan latihan,
pengaturan/pengarahan pemerintah, pemberian rangsangan, ataupun terciptanya
kondisi iklim persaingan yang sehat yang mendorong peningkatan mutu produk dan
layanan.
Berdasarkan uraian di atas,
maka keberadaan tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi yang baik dalam bidang
perhotelan khususnya di hotel akan memberikan atau membawa keuntungan bagi
pihak hotel dimana dengan demikian akan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan
bagi konsumen itu sendiri, dalam hal ini adalah pelayanan makanan dan minuman
yang diselenggarakan hotel.
3. Sasaran Sanitasi Hotel
a. Sasaran sanitasi di wilayah luar bangunan
hotel
Adapun tempat-tempat diluar
bangunan hotel yang perlu diperhatikan dalam penerapan higiene dan sanitasi
hotel, antara lain :
1) Tempat parkir
Ø Cukup luas untuk menampung
kendaraan tamu hotel sebagai patokan untuk setiap 5 kamar perlu disediakan 1
tempat parkir.
Ø Lantai parkir harus keras,
sebaiknya diaspal atau dibeton, sehingga tidak becek pada waktu hujan dan tidak
berdebu pada waktu musim kemarau.
Ø Diberikan lampu penerangan
sesuai luas tempat parkir.
Ø Perlu dipasang rambu – rambu
lalu lintas untuk mencegah terjadinya ketidak teraturan kendaraan.
Ø Perlu disediakan gardu parkir
lengkap dengan WC dan urinoir.
2) Pertamanan dan pertanaman
Yang dimaksud disini ialah sebidang tanah yang
ditanami oleh berbagai macam tanaman dengan maksud untuk memperindah
pemandangan, mencegah terjadinya erosi, menjaga kesegaran udara.
3) Penyediaan air
Penyediaan air untuk hotel perlu mendapat
perhatian dan harus memenuhi persyaratan standart sesuai peraturan yang berlaku
(Permenkes No. 416/Menkes/PU/IX/1990).Penyediaan air untuk hotel dapat
diperoleh dari :
Ø Air ledeng ( PAM)
Ø Air tanah (Sumur bor)
4) Pembuangan Sampah
Secara umum cara – cara penanganan sampah
meliputi 4 kegiatan, yaitu :
Ø Penampungan.
Ø Pengumpulan.
Ø Pengangkutan.
b. Sasaran sanitasi di wilayah dalam bangunan
hotel
Sasaran sanitasi di wilayah
dalam bangunan hotel meliputi sanitasi umum, sanitasi kamar dan lain-lain.
1) Sanitasi umum
Sasaran sanitasi umum ini meliputi
bangunan/gedung hotel.
Ø Harus kuat/kokoh, tidak
memungkinkan sebagai tempat berkembang biaknya serangga dan tikus.
Ø Penggunaan ruangan dipergunakan
sesuai dengan fungsinya.
Ø Konstruksi lantai bersih dan
tidak licin.
Ø Bagian yang selalu kontak
dengan air dibuat miring ke arah saluran pembuangan air agar tidak membentuk
genangan air.
Ø Dinding bersih permukaan yang
selalu berkontak dengan air harus kedap air.
Ø Atap harus kuat dan tidak bocor
serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
Ø Tinggi langit-langit dari
lantai minimal 2,5 meter.
Ø Pintu dapat dibuka dan ditutup
serta dikunci dengan baik serta dapat mencegah masuknya binatang pengganggu.
Ø Pencahayaan.
Adapun pembagian-pembagiannya sebagai berikut :
- Ruang untuk kegiatan dengan resiko
kecelakaan tinggi > 300 lux
- Lampu tamu > 60 lux.
- Lampu tidur > 5 lux.
- Lampu baca > 100 lux .
- Lampu relax > 30 lux.
- Lampu tamu > 60 lux.
- Lampu tidur > 5 lux.
- Lampu baca > 100 lux .
- Lampu relax > 30 lux.
Ø Fasilitas hotel meliputi
kebersihan tirai, karpet, furniture, elevator dan lain-lain.
2) Sanitasi kamar
Kamar merupakan suatu bagian dari hotel yang
sangat penting agar para tamu bebas dapat beristirahat dan melakukan apa saja
tanpa terganggu. Syarat sanitasi kamar hotel meliputi :
a) Kebersihan umum
Kamar harus selalu dibersihkan setiap hari
karena kamar dapat dikotori oleh debu, zat kimia bahkan lumut, jamur atau
kuman. Pengotoran oleh debu dapat dihilangkan dengan jalan menyapu dan
membersihkan ruangan termasuk perabotan kamar yang ada secara rutin. Pengotoran
oleh zat kimia misalnya noda-noda pada lantai, dinding, taplak meja dan
lain-lain dibersihkan dengan memakai zat kimia tertentu yang dapat dipakai
untuk menghilangkan noda-noda tersebut. Sedangkan pengotoran oleh lumut atau
cendawan dapat terjadi apabila dalam keadaan lembab, ini dapat dicegah dengan
mencari sumber terjadinya kelembaban tersebut kemudian diperbaiki.
b) Kebersihan dan persyaratan fasilitas dan peralatan kamar
(1) WC/Urinoir
Pada umumnya, disuatu hotel terutama yang
bertaraf internasional WC biasanya tidak berdiri sendiri tetapi bersama-sama
dengan urinoir dan kamar mandi berada dalam satu unit ruangan tersendiri yang
disebut toilet room dan biasanya berada dalam kamar. Persyaratan untuk
WC/urinoir :
Ø Bersih dan tidak berbau.
Ø Tipenya harus water seal
(closet) dan dilengkapi tempat cuci tangan.
Ø Pada hotel yang bertaraf
internasional perlu dilengkapi kertas toilet.
Ø Harus di disinfeksi baik di
lantai maupun bagian luar dari howl toiletnya tiap kali tamu check out.
(2) Kamar
Mandi
Persyaratan untuk kamar mandi :
Ø Bersih dan tidak berbau.
Ø Lantai tidak boleh licin.
Ø Dibuat dari bahan yang mudah
dibersihkan dan tidak merembeskan air.
Ø Dinding kamar mandi harus dari
bahan kedap air.
Ø Bila memakai bath tubo perlu di
lengkapi dengan shower, kran air dingin dan panas, tirai penutup dan keset kaki
serta di lengkapi kaca toilet.
(3) Tempat
Tidur
Secara umum, persyaratan untuk kamar tidur
sebagai berikut :
Ø Kondisi ruangan tidak pengap
dan berbau.
Ø Bebas dari kuman-kuman patogen.
Ø Bersih dan tertata rapi.
Ø Suhunya sekitar 18-28 0 c.
Ø Kelembaban sekitar 40-70 %.
Ø Dinding, pintu, jendela yang
tembus pandang atau cahaya dilengkapi dengan tirai.
(4) Penerangan
(5) Persyaratan
untuk penerangan kamar :
Ø Harus dapat memberikan suasana
tenang.
Ø Tidak menyilaukan.
Ø Untuk beberapa jenis lampu
tetentu perlu dipasang kop lampu agar sinarnya tidak langsung menyinari tempat
tidur. Intensitas cahaya yang diperlukan adalah sebagai berikut :
v Lampu untuk pintu masuk : 25-40
watt.
v Lampu langit-langit kamar : 100
watt.
v Lampu untuk tirai : 40 watt.
v Lampu meja kamar : 40-60 watt.
v Lampu baca : 40 watt.
v Lampu tidur pojok : 25 watt.
4. Klasifikasi Hotel
Di Indonesia pada tahun 1970
oleh pemerintah menentukan klasifikasi hotel berdasarkan penilaian-penilaian
tertentu sebagai berikut :
Ø Luas Bangunan.
Ø Bentuk Bangunan.
Ø Perlengkapan (fasilitas)
Ø Mutu Pelayanan.
Namun pada tahun 1977 ternyata
sistem klasifikasi yang telah ditetapkan tersebutdianggap tidak sesuai lagi.
Maka dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.PM.10/PW. 301/Pdb –
77tentang usaha dan klasifikasi hotel, ditetapkan bahwa penilaian klasifikasi
hotel secara minimum didasarkan pada :
Ø Jumlah Kamar yang tersedia.
Ø Fasilitas yang tersedia.
Ø Peralatan yang digunakan.
Ø Mutu Pelayanan ( yang dimiliki
).
Berdasarkan pada penilaian
tersebut, hotel-hotel di Indonesia kemudian digolongkan ke dalam 5 (lima) kelas
hotel, yaitu :
Ø Hotel Bintang 1 (*)
Ø Hotel Bintang 2 (**)
Ø Hotel Bintang 3 (***)
Ø Hotel Bintang 4 (****)
Ø Hotel Bintang 5 (*****)
Hotel-hotel yang tidak bisa
memenuhi standar kelima kelas tersebut, ataupun yangberada di bawah standar
minimum yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan disebutHotel Non
Bintang.
Pada tahun 1970-an sampai
dengan tahun 2001, penggolongan kelas hotel bintang 1sampai dengan bintang 5
lebih mengarah ke aspek bangunannya seperti luas bangunan, jumlah kamar dan
fasilitas penunjang hotel dengan bobot penilaian yang tinggi. Tetapi sejak
tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM 3/HK 001/MKP
02 tentang penggolongan kelas hotel, bobot penilaian aspek mutu pelayanan lebih
tinggi dibandingkan dengan aspek fasilitas bangunannya.
Pengelompokan hotel menurut standard hotel
yaitu :
Ø Hotel international standard.
Ø Hotel semi international
standard.
Ø Hotel national standard.
Ø Hotel non national standard (
non claccipied ).
Penentuan standard hotel tersebut didasarkan
atas beberapa system yaitu :
Ø Management system ( sistem
pengelolaan ).
Ø Room capacity system ( sistem
kapasitas kamar ).
Ø Facilities system ( sistem
fasilitas yang dimiliki ).
Ø Employment system ( sistem
penempatan pegawai ).
Ø Administration system ( sistem
administrasi ).
Pengelompokan jenis hotel menurut ukuran besar
/ kecilnya hotel yaitu :
Ø Hotel kecil ( small hotel ) :
jumlah kamarnya kurang dari 26 kamar tamu.
Ø Hotel rata – rata kecil sedang
( small average size hotel ): jumlah kamar 26 – 99 kamar tamu.
Ø Hotel rata – rata sedang
menengah ( medium average size hotel ) : jumlah kamar 100– 299 kamar tamu.
Ø Hotel besar ( large hotel ) :
jumlah kamar 300 – 3000 kamar tamu.
Pengelompokan hotel menurut sistem perencanaan
/ penentuan tarifnya yaitu :
Ø European Plan ( EP ) : sistem
penentuan tarif yang dicantumkan hanya harga sewa kamarnya tidak termasuk makan
– minum dan lainnya.
Ø American Plan ( AP ) : sistem
penentuan tarif/sewa kamar ala Amerika dimana hargayang ditawarkan termasuk
sewa kamar + 3 kali makan.
Ø Full American Plan ( FAP ) :
sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa
kamar + 3 kali makan + 3 extras.
Ø Modified American Plan ( MAP )
: sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa
kamar + 2 meals.
Ø Bermuda Plan atau Dual Plan (
BP / DP ) : sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan
termasuk sewa kamar + 1 breakfast.
Ø Continental Plan ( CP ) :
sistem penentuan tarif/sewa kamar dimana harga yang ditawarkan termasuk sewa
kamar + 1 breakfast ala continental.
Ø Pengelompokan hotel menurut
lokasi yaitu :
Ø City Hotel atau Business Hotel.
Ø Highway hotel atau motor hotel.
Ø Mountain hotel.
Ø Resort hotel atau beach hotel.
Pengelompokan hotel menurut mayoritas tamunya
yang menginap yaitu :
Ø Hotel yang mayoritas tamunya “
businessman “ disebut business hotel.
Ø Hotel yang mayoritas tamunya
remaja disebut youth hotel ( hostel ).
Ø Hotel yang mayoritas tamunya
adalah wanita disebut woman hotel.
Ø Hotel yang mayoritas tamunya
adalah orang tua yang ingin istirahat ( cure hotel ).
Pengelompokan hotel yang ditinjau dari segi
hari – hari operasinya yaitu :
Ø Seasonal hotel , hotel yang
hanya beroperasi secara musiman.
Ø Year around operating days
hotel , hotel yang beroperasi sepanjang tahun.
5. Persyaratan Hotel
Menurut Keputusan Direktrur
Jenderal Pariwisata No. 14/U//88 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha dn Penggolongan
Hotel Persyaratan Kelas Hotel Berbintang 4 yaitu sebagai berikut :
a. Lokasi dan Lingkungan
Ø Mudah dicapai kendaraan
umum/pribadi roda empat langsung ke area hotel.
Ø Bebas polusi.
b. Taman
Ø Di dalam atau di luar ruangan.
Ø Tempat Parkir
Ø Kapasitas 1 : 6 dengan jumlah
kamar hotel.
c. Olahraga Dan Rekreasi
Ø Tersedia sarana kolam renang
untuk dewasa dan untuk anak-anak dengan fasilitasnya.
Ø Tersedia 2 sarana olahraga dan
rekreasi lainnya yang merupakan pilihan :
v Fitness centre
v Sauna
v Squash
v Game Room
v Bowling
v Tennis
d. Bangunan
Ø Unsur dekorasi Indonesia harus
tercermin dalam :
Ø Lobby
Ø Kamar tidur
Ø Restaurant
Ø Function room
e. Peralatan teknis bangunan :
Ø Transportasi mekanis/elevator :
kapasitas minimal 6 orang, elevator tamu dengan pelayanan terpisah.
f. Utilitas
Ø Air : tersedia instalasi air
dingin dan panas.
Ø Listrik : tersedia genset
dengan kapasitas minimal 50% kapasitas PLN.
Ø Tata Udara : pendinginan dengan
AC, untuk ruang yang tidak mempergunakan AC, ventilasi harus baik.
Ø Tersedia ruang mekanik dan
workshop.
g. Komunikasi :
Ø tersedia telepon 4 saluran
untuk sambungan lokal, interlokal dan interlokal,
Ø tersedia house phone dan PABX,
Ø tersedia Telex, sentral TV,
Radio dan Paging Sistem.
h. Pencegahan bahaya kebakaran :
Ø Alat deteksi dini (asap/panas)
Ø Alat pencegahan/pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher, Fire Hydrant, Sprinkler Sistem).
Ø Pintu dan Tangga darurat.
Ø Pintu kamar tahan api (bangunan
diatas 4 lantai).
Ø Keamanan (pos jaga pada tiap
pintu keluar masuk).
Ø Pembuangan limbah.
i. Kamar Tamu
Ø Jumlah kamar minimal : dalam 50
kamar standard terdapat 3 kamar suite semua kamar dilengkapi kamar mandi di
dalam.
Ø Luas minimal kamar standard :
24 m2 dan kamar suite : 48 m2.
0 comments:
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*rn*grafi, Psik*trop*ka,H*ck,J*di dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!